Pakar Hukum Kritik Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK
Sebanyak 21 pakar hukum tata negara mengkritik proses penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai langkah tersebut melanggar prosedur dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam laporan resmi, mereka meminta Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mencopot Adies dari jabatannya.
Perwakilan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Yance Arizona, menyampaikan bahwa proses seleksi Adies dinilai tidak transparan dan penuh dugaan kesalahan. Ia menyoroti bahwa Adies digantikan oleh Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diusulkan oleh DPR. Namun, pada bulan Januari 2026, proses tersebut dibatalkan dan secara tiba-tiba Adies muncul sebagai calon tanpa melalui uji kelayakan yang memadai.

Yance menegaskan bahwa latar belakang Adies sebagai politisi Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR sangat rentan terhadap konflik kepentingan. Menurutnya, posisi Adies dalam MK berisiko mengganggu objektivitas dalam setiap putusan, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan partai politik atau pilpres.

Selain itu, CALS juga mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka menilai proses penunjukan Adies tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum. Yance menyatakan bahwa banyak ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tidak diindahkan selama proses seleksi.
Berikut adalah daftar 21 pakar hukum tata negara yang mendukung permohonan pembatalan Adies Kadir sebagai Hakim MK:
- Denny Indrayana
- Hesti Armiwulan Sochma Wardiah
- Muchamad Ali Safaat
- Susi Dwi Harijanti
- Iwan Satriawan
- Zainal Arifin Mochtar
- Mirza Satria Buana
- Herdiansyah Hamzah
- Herlambang P. Wiratraman
- Dhia Al Uyun
- Richo Andi Wibowo
- Yance Arizona
- Idul Rishan
- Charles Simabura
- Titi Anggraini
- Warkhatun Najidah
- Allan Fatchan Gani Wardhana
- Beni Kurnia Illahi
- Bivitri Susanti
- Taufik Firmanto
- Feri Amsari
(Read also: Hakim MK Adies Kadir Punya Harta Rp14,3 Miliar)
Proses Penunjukan yang Dianggap Tidak Transparan

Proses penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK menimbulkan banyak pertanyaan. Menurut CALS, Adies tidak menjalani fit and proper test yang layak sebelum dipilih. Selain itu, ia langsung dilantik tanpa jeda antara jabatan sebagai Wakil Ketua DPR dan Hakim MK, yang menambah potensi konflik kepentingan.
Yance menegaskan bahwa jika Adies tetap menjadi hakim, maka ia akan sulit menjaga netralitas dalam beberapa perkara penting, seperti pengujian undang-undang yang melibatkan Partai Golkar atau sengketa pemilu. “Jadi, untuk apa beliau menjadi Hakim Konstitusi jika tidak bisa menjaga objektivitas?” tanyanya.
Kekhawatiran atas Konflik Kepentingan

Adies Kadir, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, memiliki hubungan erat dengan Partai Golkar. Hal ini membuat banyak pihak khawatir akan adanya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di MK. CALS menilai bahwa posisi Adies berisiko mengganggu kredibilitas lembaga tersebut.
Yance menekankan bahwa keterlibatan Adies dalam perkara yang berkaitan dengan partai politik atau pilpres akan sangat berisiko. Ia menyarankan agar MK mempertimbangkan kembali penunjukan Adies untuk menjaga integritas lembaga tersebut.
Langkah Hukum yang Disiapkan
Selain melaporkan ke MKMK, CALS juga sedang mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka menilai bahwa proses penunjukan Adies tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Yance menyatakan bahwa banyak ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tidak diindahkan selama proses seleksi. Ia menilai hal ini membuktikan bahwa penunjukan Adies tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pertanyaan dan Jawaban
Apa alasan utama para pakar hukum mengkritik penunjukan Adies Kadir?
Para pakar hukum mengkritik karena proses penunjukan Adies dinilai tidak transparan, tidak melalui fit and proper test yang layak, serta memiliki potensi konflik kepentingan akibat latar belakangnya sebagai politisi Partai Golkar.
Apakah ada pelanggaran hukum dalam proses penunjukan Adies Kadir?
CALS menyatakan bahwa banyak ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tidak diindahkan selama proses seleksi, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.
Apa yang dimaksud dengan konflik kepentingan dalam konteks ini?
Konflik kepentingan merujuk pada kemungkinan Adies tidak dapat menjaga netralitas dalam putusan MK, terutama dalam perkara yang melibatkan Partai Golkar atau pilpres.
Apakah CALS akan melakukan langkah hukum lebih lanjut?
Ya, CALS sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara, selain melalui MKMK.
Bagaimana dampak penunjukan Adies Kadir terhadap kredibilitas MK?
Penunjukan ini menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas MK, terutama jika Adies tidak mampu menjaga objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Kesimpulan
Kritik terhadap penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK tidak hanya berasal dari kalangan akademisi, tetapi juga menunjukkan kekhawatiran terhadap proses seleksi dan integritas lembaga konstitusi. Para pakar hukum menilai bahwa penunjukan ini berpotensi mengganggu kredibilitas MK dan memicu konflik kepentingan. Dengan demikian, penting bagi MKMK untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi.
