Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan baru yang akan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam melindungi generasi muda dari ancaman digital seperti pornografi, perundungan siber, dan adiksi teknologi. Aturan ini diterapkan sebagai bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal dengan nama PP Tunas.
Peraturan ini mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Awalnya, akun anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan di platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak dalam menjelajahi dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. “Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital,” ujarnya.

Latar Belakang dan Konteks

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia maya. Data UNICEF Indonesia pada 2025 menunjukkan bahwa 42 persen anak pernah mengalami rasa tidak nyaman, termasuk perundungan seksual atau exposure dari orang-orang dewasa. Hal ini memperkuat kebutuhan untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Selain itu, banyak ahli psikologi sepakat bahwa usia 13-16 tahun masih masuk fase remaja awal yang belum sepenuhnya matang secara kognitif dan emosional. Menurut Putri Ayu Wiwik Wulandari, seorang dosen psikologi dari Universitas Muhammadiyah Makassar, pembatasan akses media sosial bisa membawa dampak positif jika diterapkan dengan pendekatan yang tepat.
Dampak Positif dan Negatif

Putri Ayu menilai bahwa pembatasan media sosial bisa membawa dua kemungkinan dampak, tergantung cara aturan itu diterapkan. Jika aturan diterapkan secara keras tanpa penjelasan yang jelas, anak bisa merasa tertekan dan dibatasi. Sebaliknya, jika pembatasan dilakukan bertahap dan komunikatif, hasilnya bisa berbeda.
“Pendekatan yang tepat dapat mengurangi overstimulasi emosional, menurunkan risiko kecanduan dan kecemasan, serta memberi ruang bagi anak untuk mengembangkan relasi sosial nyata, minat, dan aktivitas fisik,” katanya.
Ia juga berharap pemerintah melihat aturan ini sebagai bentuk perlindungan tumbuh kembang anak. Menurutnya, kebijakan ini perlu dibarengi edukasi bagi orang tua dan guru, serta melibatkan psikolog, pendidik, dan anak dalam prosesnya.
Tindakan yang Diambil oleh Pemerintah
![]()
Pemerintah telah menetapkan penilaian tingkat risiko pada produk, layanan, dan fitur digital. Beberapa risiko yang diidentifikasi antara lain:
- Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal.
- Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, dan konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa.
- Eksploitasi anak sebagai target konsumen secara tidak wajar.
- Risiko terhadap keamanan dan perlindungan data pribadi anak.
- Potensi menimbulkan ketergantungan atau kecanduan.
- Dampak pada kesehatan mental atau kondisi psikologis anak.
Dengan penilaian ini, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa anak-anak hanya mengakses platform yang sesuai dengan usia mereka.
Perspektif Internasional

Beberapa negara lain juga sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Australia sudah memblokir akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025. Sementara itu, Denmark berencana melarang akses media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Norwegia juga sedang melanjutkan pembahasan terkait undang-undang yang akan mengatur batas usia paling rendah 15 tahun untuk bisa mengakses platform media sosial.
FAQ

Apa tujuan dari kebijakan ini?
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi anak-anak dari ancaman digital seperti pornografi, perundungan siber, dan adiksi teknologi.
Kapan kebijakan ini akan diterapkan?
Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Platform apa saja yang akan terkena dampak?
Platform yang akan terkena dampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Bagaimana dampaknya terhadap anak?
Jika diterapkan dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini bisa mengurangi risiko kecanduan dan kecemasan, serta memberi ruang bagi anak untuk mengembangkan relasi sosial nyata.
Apa tanggapan dari psikolog?
Psikolog menilai bahwa pembatasan akses media sosial bisa membawa dampak positif jika diterapkan dengan pendekatan yang tepat.
Kesimpulan
Kebijakan pemerintah yang akan membatasi akses media sosial bagi anak usia 13-16 tahun merupakan langkah penting dalam melindungi generasi muda dari ancaman digital. Meskipun ada tantangan dalam implementasi, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak dan mendukung tumbuh kembang mental dan emosional mereka secara sehat.
(Read also: [Pemerintah Indonesia Mengeluarkan Peraturan Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital])












