Presiden Prabowo Didesak Tinjau Ulang Pencabutan Izin 28 Perusahaan yang Diduga Picu Banjir Sumatra
Presiden Joko Widodo, atau lebih dikenal sebagai Prabowo Subianto, kini dihadapkan pada keputusan penting terkait pencabutan izin 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir besar di wilayah Sumatra. Sebanyak empat dari total 28 perusahaan tersebut mengajukan keberatan dan meminta presiden meninjau ulang keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa aktivitas bisnis mereka tidak berada di area yang terdampak banjir, sehingga pencabutan izin dinilai tidak tepat.
Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, menjelaskan bahwa empat perusahaan tersebut merasa tidak terlibat langsung dalam peristiwa banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). “Mereka jauh dari Sumatra Utara, jauh dari Sumatra Barat, dan sama sekali tidak ada di Aceh,” ujar Hashim dalam acara ESG Sustainability Forum 2026 CNBC Indonesia, Selasa (3/2).
Penjelasan dari Pemerintah Terkait Alasan Pencabutan Izin

Pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan karena dugaan aktivitas bisnis mereka berkontribusi pada kerusakan hutan yang memicu banjir dan longsor. Menurut Hashim, bukti-bukti yang dikumpulkan pemerintah cukup kuat, termasuk foto dan video yang menunjukkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir. “Ini ada contoh-contoh nyata di mana kayu gelondongan itu, itu jelas akibat tindakan liar. Itu ada foto-foto dan video dan sebagainya,” kata Hashim.
Ia menegaskan bahwa kayu-kayu yang terbawa banjir bukanlah hasil dari penebangan alami, melainkan hasil penebangan besar-besaran menggunakan alat berat seperti ekskavator dan bulldozer. “Kalau rakyat pakai chainsaw, ini bukan chainsaw yang dipakai,” tambahnya.
Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah:
A. Daftar 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)
Wilayah Aceh (3 Unit):
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Wilayah Sumbar (6 Unit):
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Wilayah Sumut (13 Unit):
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Paneil Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
B. Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Wilayah Aceh (2 Unit):
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)
Wilayah Sumut (2 Unit):
1. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Wilayah Sumbar (2 Unit):
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT. Inang Sari (IUP Kebun)
Tanggapan dari Pemilik Perusahaan

Empat perusahaan yang mengajukan keberatan menyampaikan keluhan mereka kepada pemerintah dan Presiden Prabowo. Mereka menilai bahwa keputusan pencabutan izin tidak adil dan tidak berdasarkan fakta yang benar. “Mereka minta ditinjau kembali (pencabutan izinnya), karena mereka sama sekali tidak terkait,” kata Hashim.
Menurutnya, Presiden Prabowo telah menegaskan beberapa kali bahwa ia tidak ingin ada putusan hukum yang keliru. Oleh karena itu, jika ada perusahaan yang merasa tidak bersalah, mereka diperbolehkan untuk mengajukan keberatan. “Saya kira itu tepat sekali,” ujar Hashim.
Reaksi Masyarakat dan Tokoh
Pencabutan izin 28 perusahaan ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan tokoh-tokoh nasional. Beberapa mendukung kebijakan pemerintah, sementara yang lain khawatir akan dampak ekonomi dan sosialnya. Namun, pemerintah tetap mempertahankan pendiriannya bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga lingkungan dan mencegah bencana serupa di masa depan.
FAQ
Q: Apa alasan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan?
A: Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan karena dugaan aktivitas bisnis mereka berkontribusi pada kerusakan hutan yang memicu banjir dan longsor di wilayah Sumatra.
Q: Apakah semua perusahaan yang izinnya dicabut berada di area terdampak banjir?
A: Tidak. Empat dari 28 perusahaan mengajukan keberatan karena aktivitas bisnis mereka tidak berada di wilayah terdampak banjir.
Q: Bagaimana tanggapan Presiden Prabowo terhadap keberatan perusahaan?
A: Presiden Prabowo menegaskan bahwa ia tidak ingin ada putusan hukum yang keliru. Oleh karena itu, perusahaan yang merasa tidak bersalah diperbolehkan mengajukan keberatan.
Q: Apa bukti yang digunakan pemerintah untuk mencabut izin perusahaan?
A: Pemerintah mengumpulkan bukti seperti foto dan video yang menunjukkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir, yang dianggap sebagai hasil penebangan besar-besaran.
Q: Apa dampak dari pencabutan izin ini?
A: Pencabutan izin ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam di masa depan, meskipun ada kekhawatiran akan dampak ekonomi dan sosialnya.












