Warga Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, Anggap Kuota Internet Hangus Rugikan Konsumen
Pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia kembali memperlihatkan ketidakpuasan terhadap kebijakan kuota internet yang hangus meski belum digunakan. Dua pemohon, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan kerugian nyata akibat aturan tersebut.
Didi, seorang pengemudi ojek daring, dan Wahyu, pedagang kuliner daring, merasa dirugikan oleh mekanisme kuota internet yang tidak bisa diakumulasikan. Mereka menilai kebijakan ini melanggar hak konsumen dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam industri telekomunikasi.
Kebijakan Kuota Hangus Dinilai Tidak Adil

Dalam sidang perdana di Jakarta, Didi menjelaskan bahwa kuota internet merupakan sarana utama bagi pekerjaannya sebagai pengemudi ojol. Tanpa akses internet, aplikasi ojek tidak bisa digunakan, sehingga mengganggu kemampuan untuk bekerja.
“Kuota internet sama pentingnya dengan bahan bakar kendaraan. Jika kuota habis, saya tidak bisa menerima pesanan,” ujarnya. Ia sering mengalami sisa kuota besar karena sinyal yang tidak stabil atau saat pesanan sedang sepi, sehingga kuota tersebut sering kali hangus tanpa bisa dimanfaatkan.
Menurut Didi, kondisi ini membuatnya terpaksa mencari pinjaman uang untuk membeli kuota baru ketika pesanan mulai meningkat. Di waktu lain, ia bahkan harus menghentikan aktivitas kerjanya karena kuota telah hangus.
Aturan Pasal 71 Angka 2 Dinilai Multitafsir
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi oleh operator. Namun, kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal ini memiliki norma multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujarnya.
Menurut Viktor, kebijakan kuota hangus memungkinkan operator menerima pembayaran di muka, sementara hak konsumen dapat diputus secara sepihak. Ini dinilai menimbulkan ketidakadilan dalam hubungan antara konsumen dan penyedia layanan.
Permohonan Uji Materi Masuk ke MK
Atas dasar itu, Didi dan Wahyu meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi. Mereka juga meminta agar aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema layanan telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data atau data rollover yang telah dibayar konsumen.
Permohonan uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Setelah sidang perdana, majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan mereka.
Rekomendasi dari Hakim Konstitusi
![]()
Dalam sesi nasihat hakim, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan pemohon untuk melengkapi permohonan dengan perbandingan regulasi telekomunikasi di berbagai negara. “Ini penting supaya Mahkamah juga bisa mendapatkan gambaran bagaimana pengaturan tentang pulsa yang kedaluwarsa yang belum digunakan, terutama pada pengguna prabayar,” terangnya.
Pertanyaan Umum
Apa tujuan dari uji materi yang diajukan oleh Didi dan Wahyu?
Tujuan dari uji materi adalah untuk mengevaluasi apakah Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi, terutama terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
Bagaimana pengguna layanan telekomunikasi merasa dirugikan?
Pengguna merasa rugi karena kuota internet yang belum habis digunakan sering kali hangus, sehingga mengganggu aktivitas kerja dan kebutuhan sehari-hari.
Apa rekomendasi dari hakim konstitusi?
Hakim Konstitusi menyarankan pemohon untuk melengkapi permohonan dengan perbandingan regulasi telekomunikasi di berbagai negara, terutama terkait pengaturan kuota yang tidak digunakan.
Apakah ada dampak signifikan dari kebijakan kuota hangus?
Ya, kebijakan ini menimbulkan ketidakadilan dan kerugian nyata bagi konsumen, terutama bagi pekerja yang bergantung pada layanan internet seperti pengemudi ojol dan pedagang daring.
Bagaimana proses uji materi ini berjalan?
Proses uji materi ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan mereka.
Penutup
Peristiwa ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-haknya sebagai konsumen, khususnya dalam hal penggunaan layanan telekomunikasi. Dengan adanya uji materi ini, diharapkan akan ada penegakan hukum yang lebih adil dan perlindungan bagi konsumen. Keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu arah kebijakan telekomunikasi di masa depan.








