nasional Teknologi

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM Rusak

22
×

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM Rusak

Share this article

Kapan dan Bagaimana Perpanjangan SIM yang Sudah Mati Bisa Dilakukan?

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis atau kedaluwarsa tidak selalu harus dibuat ulang. Dalam beberapa kondisi, SIM tersebut masih bisa diperpanjang asalkan memenuhi syarat tertentu. Proses perpanjangan ini bisa menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang lupa mengurus SIM sebelum masa berlakunya habis.

Syarat Penting untuk Perpanjangan SIM Mati

Pemohon SIM yang sedang mengajukan perpanjangan di kantor Satpas

Pemilik SIM yang ingin memperpanjangnya setelah masa berlakunya habis wajib menyiapkan dokumen-dokumen penting. Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya diminta:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti cek psikologi
  5. Bukti pembayaran biaya perpanjangan

Selain itu, pemohon juga harus memastikan bahwa tanggal pengajuan perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas). Jika pengajuan terjadi pada hari libur nasional atau tanggal merah, ada kebijakan dispensasi yang bisa diberikan.

Biaya yang Dikenakan Saat Perpanjangan SIM

Daftar biaya perpanjangan SIM yang dikeluarkan oleh Korlantas

Biaya perpanjangan SIM mati tidak jauh berbeda dari biaya saat pertama kali mengajukan SIM. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp80 ribu
  • SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp75 ribu
  • SIM D dan SIM D1: Rp30 ribu

Namun, biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi tetap dikenakan. Tes kesehatan dikenai tarif Rp35 ribu, sementara tes psikologi mencapai Rp100 ribu. Sedangkan biaya asuransi hanya dikenakan jika diperlukan.

Ketentuan Perpanjangan SIM yang Terlambat

Pengajuan perpanjangan SIM yang dilakukan setelah hari libur nasional

Jika SIM mati karena alasan tertentu, seperti keadaan kahar atau libur nasional, maka ada aturan khusus yang berlaku. Pasal 4 ayat 3 dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 tahun 2021 menyebutkan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya dapat diperpanjang atas dasar keputusan dari Kakorlantas Polri.

Dalam praktiknya, Korlantas akan memberikan dispensasi perpanjangan SIM jika pengajuan dilakukan setelah hari libur nasional. Dispensasi ini biasanya diberikan pada hari kerja berikutnya setelah tanggal merah atau akhir pekan.

Tips untuk Mencegah SIM Mati

Kalender digital yang digunakan sebagai pengingat tanggal berlaku SIM

Untuk menghindari kesulitan dalam mengurus SIM, pemilik kendaraan disarankan untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM. Beberapa tips yang bisa dilakukan antara lain:

  • Menyimpan tanggal berlaku SIM di kalender pribadi
  • Memanfaatkan layanan pengingat dari aplikasi mobile
  • Melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis

Dengan persiapan yang baik, pemilik kendaraan bisa menghindari risiko SIM mati yang berdampak pada kegiatan berkendara.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Perpanjangan SIM

Apa saja dokumen yang dibutuhkan saat memperpanjang SIM?

Anda perlu membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, dan bukti pembayaran.

Bagaimana cara mengajukan perpanjangan SIM jika tanggalnya bertepatan dengan hari libur?

Jika pengajuan terjadi di luar hari kerja, Anda bisa mengajukan permohonan dispensasi kepada Korlantas.

Apakah biaya perpanjangan SIM sama dengan saat pertama kali mengajukan?

Ya, biaya utamanya tetap sama, meskipun ada tambahan biaya tes kesehatan dan psikologi.

Apakah SIM yang mati bisa langsung diperpanjang tanpa perlu membuat baru?

Tidak semua SIM mati bisa langsung diperpanjang. Hal ini tergantung pada kebijakan Korlantas dan waktu pengajuan.

Bagaimana cara menghindari SIM mati?

Anda bisa menggunakan fitur pengingat di ponsel atau menyimpan tanggal berlaku SIM di kalender pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *