Kementerian Perdagangan Bongkar Status Izin Produk Whip Pink Pasca Dugaan Penyalahgunaan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklarifikasi status izin peredaran produk Whip Pink setelah muncul dugaan penyalahgunaannya. Isu ini muncul pasca kematian selebgram Lula Lahfah, yang memicu kekhawatiran terhadap penggunaan bahan kimia dalam produk tersebut.
Kemendag menegaskan bahwa masalah utama bukan pada izin produk, melainkan pada cara pemanfaatan oleh pihak tertentu. Mereka sedang bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan aspek regulasi dan pengawasan tetap sesuai aturan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan BPOM. Kami akan memeriksa apakah ada penyimpangan, karena kebijakan teknisnya ada di tangan BPOM,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (6/2).

Klarifikasi dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa Whip Pink mengandung gas nitrous oxide (N2O), yang secara regulasi diizinkan sebagai propelan dalam produk makanan. Ia menekankan bahwa izin edar dan pengawasan teknis berada di bawah kewenangan BPOM.
“Itu merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan sebagai propelan. Izinnya dikeluarkan oleh BPOM dan pengawasannya ada di sana,” katanya.
Analogi dengan Kasus Lem Aibon
Moga menyamakan situasi Whip Pink dengan kasus lem Aibon yang pernah muncul sebelumnya. Meskipun produk tersebut memiliki fungsi asli, namun disalahgunakan untuk tujuan lain, seperti dihirup. Hal ini menjadi contoh bagaimana produk yang legal bisa menjadi bahaya jika tidak digunakan sesuai petunjuk.
“Ini sama seperti dulu kasus lem Aibon. Sebenarnya digunakan untuk sepatu atau kayu, tapi disalahgunakan dengan cara dihirup,” ujarnya.
Penegakan Hukum dan Koordinasi dengan Aparat

Terkait aspek hukum, Moga menyatakan bahwa penanganan penyalahgunaan Whip Pink telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Kemendag akan terus berkoordinasi jika ada aspek perdagangan yang perlu dieksplorasi lebih lanjut.
“Kalau sudah ditangani oleh aparat penegak hukum lain, kita sudah. Dari aspek hukumnya nanti kita akan koordinasi,” jelasnya.
Konteks Produk Whip Pink dan Risiko Kesehatan

Whip Pink adalah produk kuliner yang mengandung gas N2O, yang berfungsi sebagai propelan untuk mengeluarkan whipped cream dari tabung. Produk ini bukan untuk dihirup. Namun, belakangan ini, Whip Pink disorot karena disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia sesaat.
Fenomena ini menarik perhatian DPR RI dalam rapat kerja Komisi III dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Anggota dewan menilai penyalahgunaan Whip Pink di kalangan remaja semakin mengkhawatirkan dan berpotensi membahayakan kesehatan meski secara legal memiliki izin edar.
Sorotan Publik Pasca Kematian Lula Lahfah
Sorotan publik semakin menguat setelah Whip Pink dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah. Meski penyebab kematian masih didalami, para ahli mengingatkan penggunaan nitrous oxide di luar fungsi kuliner dan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Whip Pink
1. Apa itu Whip Pink?
Whip Pink adalah produk makanan yang mengandung gas nitrous oxide (N2O) sebagai propelan untuk mengeluarkan whipped cream dari tabung.
2. Apakah Whip Pink aman digunakan?
Secara teknis, Whip Pink aman untuk digunakan dalam konteks kuliner. Namun, jika disalahgunakan seperti dihirup, bisa berbahaya.
3. Siapa yang bertanggung jawab atas izin produk ini?
Izin edar dan pengawasan teknis dari Whip Pink berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
4. Apakah kemendag terlibat dalam pengawasan produk ini?
Kemendag bekerja sama dengan BPOM untuk memastikan pengawasan tetap sesuai aturan.
5. Bagaimana penyalahgunaan Whip Pink bisa terjadi?
Penyalahgunaan terjadi ketika produk digunakan di luar fungsinya, seperti dihirup untuk mendapatkan efek euforia.
Kesimpulan
Peristiwa kematian Lula Lahfah memicu perhatian besar terhadap penggunaan Whip Pink. Meskipun produk ini memiliki izin edar, penggunaan yang tidak tepat bisa berdampak serius. Kemendag dan BPOM terus berkoordinasi untuk memastikan pengawasan tetap optimal. Dengan adanya kepedulian dari masyarakat dan lembaga terkait, diharapkan penyalahgunaan produk ini bisa diminimalisir.












