nasional kesehatan

BPJS Sebut Penonaktifan Status Peserta PBI Berada di Tangan Kemensos

24
×

BPJS Sebut Penonaktifan Status Peserta PBI Berada di Tangan Kemensos

Share this article

Masyarakat Diminta Tidak Khawatir, Penonaktifan Status PBI BPJS Kesehatan Berada di Bawah Kewenangan Kemensos

Masyarakat yang merasa status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba dinonaktifkan tidak perlu panik. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan status peserta PBI merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses validasi data untuk memastikan bantuan iuran diberikan kepada yang benar-benar berhak.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan ulang terhadap data peserta PBI. “Memang ada validasi apakah orang masih PBI atau sudah bukan lagi PBI, tetapi yang menentukan itu bukan BPJS Kesehatan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/2).

Ia menambahkan, masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat sebagai peserta PBI dapat mengajukan pengajuan melalui Dinas Sosial setempat. “Jika seseorang masih merasa berhak sebagai PBI, bisa mengurusnya melalui dinas sosial setempat,” kata dia.

Petugas dinas sosial melakukan pemeriksaan data peserta PBI

Proses Validasi Data Dilakukan Secara Berkala

Dokumen Surat Keputusan Menteri Sosial tentang PBI BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Dalam SK tersebut, dilakukan penyesuaian data peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK), di mana sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.

“Jadi secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” jelas Rizzky dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Rabu (5/2).

Proses pembaruan data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Meski demikian, BPJS Kesehatan belum merinci jumlah peserta yang dinonaktifkan dalam proses tersebut. Namun, pihaknya memastikan bahwa penonaktifan status kepesertaan tidak serta-merta menghilangkan hak layanan kesehatan.

Peserta yang Dinonaktifkan Masih Bisa Mengajukan Reaktivasi

Surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan untuk reaktivasi PBI

Rizzky menegaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat jika memenuhi kriteria yang berlaku. “Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi,” jelasnya.

Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan bantuan iuran.

Cara Cek Status PBI BPJS Kesehatan

Aplikasi Mobile JKN untuk cek status kepesertaan PBI

Untuk memastikan status kepesertaan PBI mereka, masyarakat dapat mengecek melalui beberapa cara. BPJS Kesehatan menyediakan layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang PBI BPJS Kesehatan

Q: Apa yang menyebabkan status PBI saya dinonaktifkan?

A: Status PBI dinonaktifkan karena proses validasi data oleh Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan iuran diberikan kepada yang benar-benar memenuhi syarat.

Q: Apakah saya tetap bisa mengakses layanan kesehatan meskipun status PBI saya nonaktif?

A: Ya, Anda masih bisa mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat jika memenuhi kriteria yang berlaku.

Q: Bagaimana cara mengecek status kepesertaan PBI?

A: Anda dapat mengecek melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Q: Apakah jumlah total peserta PBI tetap sama?

A: Ya, jumlah total peserta PBI tetap sama karena sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.

Q: Siapa yang berwenang menentukan status kepesertaan PBI?

A: Kewenangan menentukan status kepesertaan PBI berada di bawah Kementerian Sosial.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan status kepesertaan PBI adalah kewenangan Kementerian Sosial. Proses validasi data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat dapat mengajukan pengajuan melalui dinas sosial setempat. Meski status PBI dinonaktifkan, hak layanan kesehatan tetap dapat dipertahankan melalui proses reaktivasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *