nasional Otomotif

Indobuildco Mengklaim Ada Ketidakadilan dalam Eksekusi Hotel Sultan

28
×

Indobuildco Mengklaim Ada Ketidakadilan dalam Eksekusi Hotel Sultan

Share this article

Penegakan Hukum yang Tidak Adil: Persoalan Eksekusi Lahan Hotel Sultan

Pengadilan di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengungkap adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terkait pelaksanaan eksekusi putusan lahan Hotel Sultan. Masalah ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kesetaraan di muka hukum dan bagaimana proses hukum diterapkan dalam kasus yang melibatkan pihak swasta dan institusi pemerintah.

Perbedaan Perlakuan di Muka Hukum

Hamdan Zoelva menyebut bahwa sejak lama ada perbedaan dalam penerapan putusan pengadilan. Ia menjelaskan bahwa sebelum Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terbit, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 yang memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama beberapa bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum ada izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kecepatan Eksekusi vs Keterlambatan Putusan Provisi

Sebaliknya, ketika Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat. Hasilnya, terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.

Hamdan mengkritik kebijakan ini dengan menyatakan bahwa putusan provisi yang menguntungkan klien mereka tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat.

Prinsip Persamaan di Muka Hukum

Menurut Hamdan, rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang cacat hukum sehingga tidak dapat dilaksanakan. Ia menekankan pentingnya konsistensi aparat peradilan dalam menerapkan hukum.

“Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka hukum,” ujarnya.

Putusan PTUN yang Menyatakan Putusan Kemensetneg Tidak Sah

Lebih lanjut, Hamdan mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.

Sebab, menurut majelis hakim tidak terdapat satu pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menghukum serta memerintahkan hal tersebut.

Penolakan Anggapan Tanah HPL Milik Kemensetneg

Hamdan juga menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan. Ia menolak anggapan bahwa tanah Hak Pengelolaan (HPL) adalah milik Kemensetneg atau PPKGBK.

“Kewenangan atas tanah HPL itu bukan sebagai pemilik, melainkan hanya delegasi untuk mengelola dan mengurus. Negara tidak pernah menjadi pemilik tanah,” tutur dia.

Tiga Poin Penting yang Perlu Diperhatikan

Hamdan menyoroti tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian publik terkait rencana eksekusi lahan Hotel Sultan ini:

  1. Segala tindakan terkait eksekusi atas suatu putusan merupakan kewenangan pengadilan, bukan pihak lain.
  2. Karyawan dan serikat pekerja memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atas rencana eksekusi.
  3. Objek yang masih disengketakan di pengadilan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tanggapan PPKGBK dan Pemerintah

Sebelumnya, PPKGBK telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk melindungi para karyawan, vendor, dan tenant yang berpotensi terdampak proses eksekusi lahan Hotel Sultan. Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pemerintah telah merancang rencana besar untuk mengubah Blok 15 menjadi ruang publik hijau yang terintegrasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan segala manuver administrasi tidak dapat menghalangi eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata.

Pertanyaan Umum

Apa yang dimaksud dengan putusan provisi?

Putusan provisi adalah putusan sementara yang dikeluarkan oleh pengadilan sebelum putusan akhir diberikan. Putusan ini biasanya ditujukan untuk menjaga kestabilan situasi sebelum putusan akhir diterima.

Mengapa putusan provisi tidak dijalankan?

Putusan provisi tidak dijalankan karena alasan administratif, seperti belum adanya izin dari pihak yang lebih tinggi, meskipun secara hukum putusan provisi seharusnya dijalankan terlebih dahulu.

Apakah putusan PTUN bisa membatalkan putusan pengadilan?

Tidak, putusan PTUN tidak dapat membatalkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Setiap putusan harus dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bagaimana cara karyawan melindungi hak mereka?

Karyawan dan serikat pekerja memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atas rencana eksekusi, termasuk melalui proses hukum yang tersedia.

Apa yang terjadi jika PT Indobuildco tidak hadir saat aanmaning?

Jika PT Indobuildco tidak hadir saat aanmaning, maka pengadilan memiliki diskresi penuh untuk melanjutkan tahapan eksekusi riil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *