Menteri Perdagangan Ungkap Penyitaan Puluhan Ribu Bal Pakaian Bekas Ilegal dalam Tiga Tahun Terakhir
Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal yang masuk ke dalam negeri. Data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan bahwa sejak 2022 hingga 2025, telah dilakukan penyitaan puluhan ribu bal pakaian bekas yang tidak sesuai dengan regulasi. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelangsungan industri tekstil dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pengawasan Rutin untuk Cegah Impor Pakaian Bekas Ilegal

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag secara rutin melakukan pengawasan terhadap impor pakaian bekas, baik di kawasan industri maupun pelabuhan. Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, tindakan penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan, termasuk penerapan sanksi administratif seperti penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang.
“Sejumlah langkah tindak lanjut telah diambil, termasuk pemusnahan barang yang ditemukan ilegal,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI.
Penyitaan Besar di Berbagai Wilayah

Selama periode 2022 hingga 2025, tercatat beberapa penyitaan besar yang dilakukan oleh petugas. Pada Agustus 2022, di Karawang, sebanyak 750 bal pakaian bekas senilai Rp8,5 miliar disita. Sementara pada Maret 2023 di Cikarang, Jawa Barat, sekitar 7.000 bal pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp80 miliar diamankan.
Di Pekanbaru, Riau, pada Maret 2023, sebanyak 730 bal pakaian bekas berhasil disita. Di Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan 824 bal pakaian bekas. Penyitaan juga dilakukan di Minahasa, Sulawesi Utara, dengan jumlah 112 bal pakaian bekas.
Penindakan di Batam dan Pelabuhan Patimban

Pada April 2023, di Batam, aparat menyita sekitar 112,95 ton pakaian bekas senilai Rp17,35 miliar. Penindakan serupa juga dilakukan di Cikarang dengan penyitaan 200 bal pakaian bekas bernilai Rp1 miliar.
Memasuki 2025, penyitaan terbesar dilakukan di Jawa Barat pada Agustus 2025, dengan total 19.391 bal pakaian bekas senilai sekitar Rp112,35 miliar. Di Surabaya, Januari 2025, sebanyak 463 koli pakaian bekas disita, sedangkan di Pelabuhan Patimban, Subang, sebanyak 1.200 koli dengan total nilai mencapai Rp14,6 miliar.
Alasan Larangan Impor Pakaian Bekas

Budi Santoso menjelaskan bahwa larangan impor pakaian bekas dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, larangan ini juga bertujuan menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri, khususnya UMKM.
“Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pakaian bekas dengan kode HS 6309.00.00 dilarang untuk diimpor,” jelas Budi.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Larangan impor pakaian bekas juga dimaksudkan untuk mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang bisa menambah masalah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan industri domestik.
“Kami ingin memastikan bahwa pasar dalam negeri tetap sehat dan kompetitif,” tambah Budi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas?
Pemerintah melarang impor pakaian bekas untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri, serta mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil.
Bagaimana proses pengawasan impor pakaian bekas dilakukan?
Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN melakukan pengawasan rutin di kawasan industri dan pelabuhan, serta menerapkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Berapa jumlah pakaian bekas ilegal yang disita selama 2022–2025?
Total penyitaan mencapai puluhan ribu bal pakaian bekas, dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.
Apa dampak dari larangan impor pakaian bekas terhadap UMKM?
Larangan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang tanpa adanya persaingan tidak sehat dari produk impor.
Apakah ada sanksi bagi pelaku impor ilegal?
Ya, pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif seperti penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang.
Kesimpulan
Langkah pemerintah dalam melarang impor pakaian bekas ilegal adalah upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keberlanjutan industri dalam negeri, dan mencegah ancaman lingkungan. Dengan pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas, diharapkan pasar tekstil dalam negeri dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.










