Pemerintah Revisi Aturan E-Commerce, Termasuk Pengaturan Biaya Admin
Pemerintah Indonesia kini tengah mengkaji ulang aturan perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk pengaturan biaya administrasi yang dikenakan oleh platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk lebih bersaing secara harga dengan produk impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Salah satu aspek yang akan ditinjau adalah biaya admin atau fee yang diberlakukan oleh platform e-commerce.
“Salah satu nanti bisa ke sana (pengaturan biaya admin masuk dalam substansi revisi Permendag 31). Kami membuka kemungkinan bahwa revisi aturan juga akan menyentuh aspek tersebut,” ujar Iqbal saat berbicara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Tujuan Revisi Aturan E-Commerce

Revisi aturan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat daya saing UMKM di pasar digital. Menurut Iqbal, pemerintah tidak hanya fokus pada biaya admin, tetapi juga menata ekosistem e-commerce agar produk lokal mampu bersaing dengan barang impor.
“Kita memang sedang melakukan kajian dan sedang merevisi terkait Permendag 31. Tujuannya agar barang-barang yang dihasilkan oleh UMKM di Indonesia itu bisa memiliki daya saing di e-commerce,” tambahnya.
Iqbal juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas terkait biaya admin. Saat ini, pemerintah belum memiliki aturan khusus yang mengatur besaran biaya admin toko online. Namun, rencananya, revisi Permendag 31 akan mencakup pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi UMKM dan produk dalam negeri.
Penyesuaian Ekosistem E-Commerce
Selain biaya admin, revisi aturan juga akan mengatur kewajiban platform melaporkan rencana kenaikan biaya admin kepada pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan perlindungan pelaku usaha.
Selain itu, pengaturan algoritma pencarian akan menjadi bagian dari revisi. Produk lokal akan diprioritaskan dalam promosi dan rekomendasi pencarian. Dengan demikian, pelaku usaha lokal dapat lebih mudah ditemukan oleh konsumen.
“Kami ingin keberpihakan terhadap UMKM bisa lebih nyata. Karena itu, pemerintah kembali menata norma-norma pengaturan e-commerce,” kata Iqbal.
Kebijakan Larangan Impor dan Implementasi Nyata

Iqbal juga mengungkapkan bahwa kebijakan larangan impor barang di bawah 100 dolar AS dinilai cukup efektif. Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai deviasi. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut melalui revisi aturan.
“Kami sedang melakukan evaluasi dan penyesuaian agar kebijakan ini benar-benar berdampak nyata bagi UMKM,” ujarnya.
Komentar Pelaku Usaha
Para pelaku usaha kecil dan menengah menyambut baik langkah pemerintah dalam merevisi aturan e-commerce. Mereka berharap adanya pengaturan biaya admin yang lebih jelas dan transparan. Selain itu, mereka juga berharap platform e-commerce lebih memprioritaskan produk lokal dalam promosi dan rekomendasi.
“Kami berharap dengan adanya regulasi yang jelas, kami bisa lebih mudah bersaing dengan produk impor,” ujar salah satu pelaku UMKM di Jakarta.
FAQ

Apa tujuan utama revisi aturan e-commerce?
Tujuan utama revisi aturan e-commerce adalah memperkuat daya saing UMKM di pasar digital dan memastikan transparansi serta perlindungan pelaku usaha.
Apa saja yang akan diatur dalam revisi Permendag 31?
Revisi akan mencakup pengaturan biaya admin, kewajiban platform melaporkan kenaikan biaya admin, serta pengaturan algoritma pencarian agar produk lokal lebih diprioritaskan.
Bagaimana dampak revisi aturan ini terhadap pelaku usaha?
Revisi diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk lebih bersaing secara harga dengan produk impor.
Apakah pemerintah sudah memiliki aturan khusus terkait biaya admin?
Saat ini, pemerintah belum memiliki aturan khusus yang mengatur besaran biaya admin toko online. Namun, rencananya, revisi Permendag 31 akan mencakup pengaturan biaya platform.
Apa peran pemerintah dalam menata ekosistem e-commerce?
Pemerintah bertanggung jawab atas regulasi e-commerce dan berupaya menata ekosistem agar produk lokal mampu bersaing dengan barang impor.
Kesimpulan
Revisi aturan e-commerce oleh Kementerian Perdagangan merupakan langkah penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM di pasar digital. Dengan pengaturan biaya admin yang lebih jelas dan prioritas bagi produk lokal, pelaku usaha kecil dan menengah diharapkan dapat lebih bersaing secara sehat dan berkelanjutan.












