Teknologi Nasional

Komdigi Larang 3 Platform Digital, Ini Alasannya

19
×

Komdigi Larang 3 Platform Digital, Ini Alasannya

Share this article

Teknologi Informasi: Komdigi Blokir 3 Platform Digital, Ini Penyebabnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) kembali mengambil tindakan tegas terhadap tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak mematuhi aturan pendaftaran. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan keteraturan ruang digital di Indonesia.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa tiga PSE tersebut diblokir karena tidak merespons atau berkomitmen untuk mendaftar sesuai ketentuan. Meski nama-nama PSE tersebut tidak disebutkan secara spesifik, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh pelaku digital mematuhi regulasi.

Proses Penegakan Hukum Terhadap PSE

PSE yang belum daftar karena masalah teknis

Penegakan hukum terhadap PSE dibagi menjadi dua tahap utama. Pada batch pertama yang dimulai sejak 25 Mei 2025, sebanyak 35 PSE privat diberi notifikasi kewajiban pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 34 PSE telah resmi memenuhi kewajibannya. Sementara satu PSE lainnya masih dalam proses pendaftaran akibat kendala teknis pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Komdigi telah melakukan pendampingan intensif bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia untuk menyelesaikan isu tersebut,” ujar Alexander.

Sementara itu, pada batch kedua yang dimulai 14 November 2025 dengan sasaran 25 PSE privat, hingga 30 Januari 2026 tercatat 14 PSE telah berhasil mendaftar. Alexander juga menjelaskan bahwa Kemkomdigi melakukan pemantauan khusus terhadap tujuh PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi.

“Dimana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,” tambahnya.

Dampak Blokir PSE Terhadap Industri Digital

Komdigi lakukan pemblokiran PSE

Tindakan pemblokiran ini memiliki dampak signifikan terhadap industri digital di Indonesia. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, langkah ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko keamanan siber dan penyalahgunaan data. Dengan memastikan semua PSE terdaftar, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi aktivitas digital dan menegakkan standar perlindungan data yang lebih ketat.

Selain itu, pemblokiran ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha digital bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah suatu keharusan. Tidak hanya itu, langkah ini juga memberikan rasa aman bagi pengguna layanan digital, karena setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus melewati proses pendaftaran dan pengawasan yang jelas.

Reaksi dari Masyarakat dan Pelaku Usaha

Meski tindakan ini dianggap sebagai langkah yang wajar, beberapa pelaku usaha digital mengkhawatirkan adanya potensi kesalahan teknis yang bisa memengaruhi operasional bisnis. Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan agar proses pendaftaran bisa selesai tanpa gangguan.

“Pemerintah siap bekerja sama dengan pelaku usaha untuk memastikan semua prosedur dapat diselesaikan secara efisien,” ujar Alexander.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Pemblokiran PSE

Apa yang dimaksud dengan PSE?

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah entitas yang menyelenggarakan sistem elektronik, seperti platform digital, aplikasi, atau situs web yang menyediakan layanan kepada pengguna.

Mengapa PSE harus terdaftar?

Pendaftaran PSE merupakan kewajiban hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi, keamanan, dan perlindungan data pengguna.

Apakah semua platform digital harus terdaftar?

Ya, seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara mendaftar sebagai PSE?

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan platform digital pemerintah untuk mempermudah proses administrasi.

Apa konsekuensinya jika tidak mendaftar?

Jika PSE tidak mendaftar, maka dapat dikenai sanksi hukum, termasuk pemblokiran layanan oleh Komdigi.

Kesimpulan

Tindakan pemblokiran tiga PSE oleh Komdigi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan keteraturan ruang digital. Dengan memastikan semua pelaku usaha digital mematuhi aturan, pemerintah tidak hanya melindungi pengguna, tetapi juga menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan transparan.

Langkah ini juga menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah hal penting dalam dunia digital. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan dapat tercipta ekosistem digital yang aman, andal, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *