Penggeledahan KPK di PN Depok, Rp850 Juta Uang Tunai Disita dalam OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan uang tunai senilai Rp850 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Operasi ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Kejadian ini memicu kekhawatiran terhadap integritas sistem peradilan di wilayah tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tunai yang disita berasal dari Yohansyah Maruanaya, seorang Juru Sita di PN Depok. Uang tersebut ditemukan dalam tas ransel berwarna hitam. Selain uang tunai, KPK juga menyita barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus ini.
Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK menemukan data dari Perbankan Pemerintah dan Lembaga Pemantau Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok, diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari PN Depok, sedangkan dua lainnya berasal dari perusahaan swasta PT Karabha Digdaya.
Kelima tersangka adalah:
1. I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok
2. Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya, Juru Sita di PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya
5. Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai dari tanggal 6 hingga 25 Februari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Eka dan Bambang bersama-sama dengan Yohansyah disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Bambang juga disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penerimaan gratifikasi.
KPK Lakukan OTT pada Kamis Malam
Sebelumnya, KPK telah mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan PN Depok pada Kamis (5/2). Operasi ini menunjukkan intensitas penindakan KPK terhadap dugaan korupsi di lembaga peradilan, yang sering kali menjadi tempat berkembangnya praktik tidak sehat.
Dampak Kasus Ini bagi Masyarakat

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap proses hukum di Indonesia, khususnya dalam pengurusan sengketa lahan. Masyarakat khawatir bahwa proses peradilan bisa dimanipulasi jika tidak ada transparansi dan akuntabilitas yang baik.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat di instansi pemerintah untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Pertanyaan Umum
Apa yang dimaksud dengan OTT?
OTT atau Operasi Tangkap Tangan adalah metode yang digunakan KPK untuk menangkap pelaku korupsi secara langsung saat sedang melakukan tindakan ilegal.
Siapa saja tersangka dalam kasus ini?
Lima tersangka yaitu I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
Apa ancaman hukumannya?
Para tersangka dapat dihukum pidana penjara hingga 20 tahun serta denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Bagaimana KPK menangani kasus ini?
KPK melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penahanan terhadap tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Apakah ini kasus pertama KPK di PN Depok?
Tidak, KPK telah beberapa kali melakukan operasi di PN Depok terkait dugaan korupsi, termasuk kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan pejabat setempat.
Kesimpulan
Kasus OTT KPK di PN Depok menunjukkan bahwa korupsi masih marak terjadi di lembaga peradilan. Tindakan tegas KPK terhadap pelaku korupsi menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia. Namun, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses peradilan tetap bersih dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi.










