nasional Teknologi

Listrik Tembus 274 Ribu, Kementerian ESDM Percepat Infrastruktur

16
×

Listrik Tembus 274 Ribu, Kementerian ESDM Percepat Infrastruktur

Share this article

Kendaraan Listrik Tembus 274 Ribu Unit, Pemerintah Kebut Infrastruktur Pendukung

Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat pesat. Hingga akhir tahun 2025, jumlah kendaraan listrik berbasis baterai telah mencapai lebih dari 274 ribu unit. Angka ini menjadi indikasi kuat bahwa transisi energi nasional sedang berjalan dengan cepat, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon di sektor transportasi.

Dalam acara EVolution Indonesia Forum yang diselenggarakan oleh CNN Indonesia, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa pengembangan kendaraan listrik (EV) merupakan salah satu langkah penting untuk mendorong kebijakan nasional menuju net zero emission pada 2060. “Capaian 274 ribu unit kendaraan listrik hingga 2025 cukup signifikan jika dilihat dari roadmap yang telah ditetapkan,” ujarnya. perwakilan Kementerian ESDM menjelaskan program kendaraan listrik

Infrastruktur Pendukung Perlu Dipercepat

stasiun pengisian kendaraan listrik di pusat kota

Seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan listrik, pemerintah juga mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung. Salah satu yang paling krusial adalah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Eniya menegaskan bahwa pengembangan SPKLU harus sejalan dengan rencana PLN hingga 2034. Targetnya, jumlah SPKLU bisa mencapai 2,8 juta unit agar dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara merata.

“Kita harapkan SPKLU bisa tumbuh sampai 2034 sekitar 2,8 juta, dan mudah-mudahan bisa tercapai secepat mungkin,” katanya.

Regulasi Diubah Untuk Mempermudah Pengembangan SPKLU

proses pengajuan izin SPKLU melalui sistem OSS

Selain pembangunan fisik, pemerintah juga melakukan perubahan regulasi untuk mempercepat realisasi SPKLU. Eniya menjelaskan bahwa proses perizinan kini lebih sederhana. Sebelumnya, pembangunan SPKLU memerlukan persyaratan wilayah usaha maupun RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik). Kini, hanya diperlukan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“SPKLU itu hanya satu titik, di situ tidak perlu lagi adanya RUPTL dan hanya diperlukan NIB, OSS langsung keluar. Ini kita harapkan akselerasi untuk menjual listrik ke masyarakat melalui khusus charging station,” jelas Eniya.

Sumber Listrik Harus Ramah Lingkungan

panel surya sebagai sumber listrik untuk SPKLU

Eniya juga menekankan pentingnya penggunaan sumber listrik yang berasal dari energi baru terbarukan (EBT) untuk SPKLU. Ia menilai, penggunaan energi fosil untuk pengisian kendaraan listrik tidak sejalan dengan tujuan pengurangan emisi.

“Saya rasa industri-industri pendukung juga harus dibangun, termasuk sumber dari listrik untuk ngecharge itu bukan dari fosil, tapi misalnya dari PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya), itu sangat-sangat dimungkinkan dan bisa diperjualbelikan dengan harga khusus,” tambahnya.

Tantangan dan Peluang di Masa Depan

Meski ada progres signifikan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah ketersediaan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang manfaat kendaraan listrik juga perlu ditingkatkan.

Namun, pemerintah optimis dengan target 2,8 juta SPKLU hingga 2034, serta kemudahan regulasi, ekosistem kendaraan listrik nasional akan semakin kuat. Hal ini akan mendukung pencapaian target penurunan emisi karbon dari sektor transportasi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

1. Apa manfaat utama kendaraan listrik bagi lingkungan?

Kendaraan listrik mengurangi emisi karbon karena tidak menggunakan bahan bakar fosil. Selain itu, penggunaannya juga membantu mengurangi polusi udara di perkotaan.

2. Bagaimana proses pembangunan SPKLU di Indonesia?

Proses pembangunan SPKLU kini lebih mudah, karena hanya memerlukan NIB melalui sistem OSS tanpa perlu persyaratan wilayah usaha atau RUPTL.

3. Apa tujuan pemerintah dalam mengembangkan kendaraan listrik?

Tujuan utamanya adalah mempercepat transisi energi dan mencapai target net zero emission pada 2060.

4. Mengapa sumber listrik SPKLU harus berasal dari energi baru terbarukan?

Penggunaan energi baru terbarukan seperti PLTS akan memastikan bahwa pengisian kendaraan listrik tetap ramah lingkungan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

5. Bagaimana pemerintah mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat?

Pemerintah mempercepat adopsi melalui pembangunan infrastruktur, perubahan regulasi, serta edukasi masyarakat tentang manfaat kendaraan listrik.

Kesimpulan

Pengembangan kendaraan listrik di Indonesia telah menunjukkan progres yang positif. Dengan capaian 274 ribu unit hingga 2025, pemerintah terus memperkuat infrastruktur pendukung seperti SPKLU. Dengan perubahan regulasi dan penggunaan energi baru terbarukan, ekosistem kendaraan listrik nasional akan semakin kuat. Langkah-langkah ini tidak hanya mendukung transisi energi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam upaya mengurangi emisi karbon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *