Indonesia Dalam Tantangan Penataan Ruang Laut: Perjalanan Menuju Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki potensi laut yang sangat besar. Dengan 17.380 pulau, lautan seluas 6,4 juta kilometer persegi, serta garis pantai sepanjang 108 ribu kilometer, kekayaan bawah laut menjadi aset strategis bagi perekonomian nasional. Namun, tanpa penataan yang tepat, potensi ini bisa berubah menjadi sumber ketidakharmonisan dan konflik.
Direktur Pembinaan Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Amehr Hakim, menyatakan bahwa ketidakteraturan dalam tata ruang laut bisa memicu masalah seperti tumpang tindih dan konflik antar pemangku kepentingan. “Kalau ruang tidak diatur, ditentukan ya tumpang tindih. Ketika itu terjadi berantem terus,” ujarnya.
Kasus Pagar Laut Membuat Nelayan Terdampak
Salah satu contoh nyata dari ketidakharmonisan tata ruang laut adalah kasus pagar laut misterius di Tangerang, Banten. Pagar laut sepanjang 30,16 km mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan, mengganggu aktivitas nelayan. Rody, seorang nelayan setempat, menjelaskan bagaimana aksesnya terbatas hanya 3 meter, sehingga menyebabkan kerusakan pada kapalnya.
Akibatnya, biaya operasional meningkat, termasuk pengeluaran bahan bakar dan harga rebon yang melonjak. Setelah diinvestigasi, ternyata pagar laut tersebut ilegal dan tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Akhirnya, KKP bertindak cepat dengan menyegel dan membongkar pagar laut tersebut.
Tumpang Tindih Bukan Hanya Soal Konflik Sosial
Masalah tumpang tindih bukan hanya berasal dari konflik sosial, tetapi juga fenomena alam seperti sedimentasi. Di kawasan Morodemak, Jawa Tengah, sedimentasi berat menghambat perahu nelayan keluar masuk muara. Faktor-faktor seperti perubahan tata guna lahan dan penggunaan ruang pesisir yang tidak terintegrasi turut memperparah masalah ini.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penataan kawasan pesisir yang berkelanjutan, yang harus mempertimbangkan keseimbangan antara fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.
Menata Ruang Laut: Kunci Keberlanjutan
Menata ruang laut bukan hanya tentang membagi wilayah atau menyelesaikan konflik, tetapi juga menjaga keseimbangan ekonomi, ekologi, dan kepastian hukum. Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah melakukan transformasi tata ruang laut, salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Peraturan ini mengatur pembentukan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL), yang bertugas merencanakan, memanfaatkan, mengendalikan, dan membina ruang laut. Tujuan utama adalah memastikan laut tertata, lestari, dan adil bagi semua pihak.
Syarat Dasar untuk Pemanfaatan Laut
Untuk menjaga pemanfaatan laut tetap tertib dan berkelanjutan, KKP menetapkan syarat dasar: setiap kegiatan yang menetap paling singkat 30 hari di laut wajib memiliki izin KKPRL. Syarat ini diberlakukan demi memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan sembarangan.
Selain itu, pemberlakuan KKPRL diharapkan dapat memperluas penyerapan tenaga kerja, meningkatkan PNBP, serta mendorong iklim investasi yang kondusif.
Program Prioritas untuk Ekonomi Biru
Ditjen PRL juga merancang sejumlah program prioritas untuk mendukung kebijakan ekonomi biru. Ada 9 program yang dijalankan pada 2025–2029, termasuk percepatan legalisasi RTRWN, pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN), dan penataan ruang laut di Large Scale Marine Protected Areas (MPA).
Salah satu KSN yang dikembangkan adalah Jawa Tengah, dengan luasan 24,8 ribu hektare dan cadangan karbon sebesar 2,2 juta ton C. Nilai ekonomi karbon di kawasan ini mencapai Rp506 miliar per tahun.
Capaian Positif dalam Penataan Ruang Laut
Setelah Ditjen PRL terbentuk, beberapa capaian positif mulai terlihat. Realisasi penataan ruang laut mencapai 122,23 persen dari target. PNBP dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) berhasil mencapai Rp775,60 miliar per 22 Desember 2025.
Selain itu, indeks kepatuhan pengendalian pemanfaatan ruang laut mencapai 114,71 persen, menunjukkan bahwa pengendalian dan kepatuhan semakin kuat.
Tantangan yang Masih Ada
Meski sudah ada kemajuan, tantangan masih banyak. Kartika Listriana, Dirjen PRL, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya membangun penataan ruang laut secara inklusif, memprioritaskan kebutuhan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan pemanfaatan laut.
Kartika menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, swasta, lembaga nonpemerintah, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan laut. “Kita tidak berdiri sendiri, tetapi bekerja sama dengan seluruh stakeholder,” katanya.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa tujuan utama dari penataan ruang laut?
Tujuan utama penataan ruang laut adalah memastikan laut tertata, lestari, dan adil bagi semua pihak yang memanfaatkannya.
Bagaimana KKPRL membantu pemanfaatan laut?
KKPRL memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha maupun nonusaha, mencegah pemanfaatan sembarangan, dan mendorong iklim investasi yang kondusif.
Apa saja program prioritas Ditjen PRL?
Program prioritas meliputi percepatan legalisasi RTRWN, pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN), dan penataan ruang laut di Large Scale Marine Protected Areas (MPA).
Bagaimana capaian penataan ruang laut saat ini?
Realisasi penataan ruang laut mencapai 122,23 persen dari target, dan PNBP dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) mencapai Rp775,60 miliar.
Apa tantangan yang masih ada dalam penataan ruang laut?
Tantangan yang masih ada termasuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan laut, memastikan kepatuhan penggunaan izin, dan meningkatkan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Kesimpulan
Penataan ruang laut adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara ekonomi, ekologi, dan keadilan. Dengan regulasi yang jelas, sistem digital yang efisien, dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia berkomitmen untuk menjaga kekayaan lautnya sebagai aset yang berkelanjutan. Dengan pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan, penataan ruang laut akan menjadi fondasi untuk masa depan yang lebih baik bagi masyarakat pesisir dan seluruh bangsa.










