Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Baru Dilantik, Tapi Terjaring OTT KPK dalam 8 Hari
Seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2) lalu ternyata baru saja dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses pengangkatan dan pengawasan di lingkungan lembaga pemerintah tersebut.
Rizal, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi, baru saja dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026. Meski jabatannya baru berlangsung selama delapan hari, Rizal tetap terlibat dalam OTT yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Proses Pelantikan dan Pengawasan yang Menjadi Pertanyaan

Menurut informasi dari KPK, Rizal sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC hingga Januari 2026. Setelah pelantikan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, ia masih menjalankan tugas-tugas terkait penindakan dan penyidikan di lingkungan DJBC.
Pembentukan posisi baru ini tampaknya tidak disertai dengan evaluasi atau pemeriksaan terhadap riwayat kerja dan integritas pejabat tersebut. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal dan mekanisme pemeriksaan kepatuhan.
Siapa Saja yang Terlibat dalam OTT Ini?

Dalam operasi senyap KPK, total 17 orang ditangkap dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rizal, tersangka lainnya adalah:
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC
- John Field, pemilik PT Blueray
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR
Seluruh tersangka diduga terlibat dalam tindakan penerimaan uang suap dan gratifikasi dalam bentuk uang tunai, logam mulia, serta barang mewah.
Barang Bukti Senilai Rp40,5 Miliar Diamankan

KPK berhasil mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan perusahaan PT Blueray dengan total senilai Rp40,5 miliar. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
- Uang tunai dalam rupiah: Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam dolar Amerika Serikat: US$182.900
- Uang tunai dalam dolar Singapura: Sin$1,48 juta
- Uang tunai dalam yen Jepang: JPY550.000
- Logam mulia seberat 2,5 kg: setara Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 kg: setara Rp8,3 miliar
- Jam tangan mewah: senilai Rp138 juta
Kritik atas Proses Pengangkatan dan Pengawasan Internal

Peristiwa ini memicu kritik terhadap proses pengangkatan dan pengawasan internal di lingkungan DJBC. Banyak pihak menanyakan apakah ada mekanisme pemeriksaan yang ketat sebelum seseorang dilantik sebagai pejabat tinggi. Selain itu, adanya dugaan korupsi dalam waktu singkat setelah pelantikan juga menjadi sorotan.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan OTT?
OTT atau operasi tangkap tangan adalah tindakan penyidik untuk menangkap seseorang secara langsung karena dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
Siapa saja yang terlibat dalam OTT kali ini?
Selain Rizal, tersangka termasuk Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Bagaimana KPK menangani kasus ini?
KPK melakukan pemeriksaan terhadap semua tersangka dan mengamankan barang bukti yang cukup untuk menuntut mereka.
Apa dampak dari kasus ini bagi DJBC?
Kasus ini dapat merusak reputasi DJBC dan memicu reformasi di dalam sistem pengawasan internal.
Apakah ada rencana perbaikan di DJBC setelah OTT ini?
Saat ini belum ada pengumuman resmi, tetapi banyak pihak menyarankan adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan dan pengawasan internal.
Kesimpulan
Kasus OTT yang melibatkan pejabat Bea Cukai yang baru dilantik menunjukkan bahwa sistem pengawasan di lingkungan lembaga pemerintah masih memiliki celah. Perlu adanya transparansi dan mekanisme pemeriksaan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang. KPK dan instansi terkait harus segera bertindak untuk memperbaiki struktur pengawasan dan memastikan integritas pejabat pemerintah.












