Pemerintah Larang MLM Jual Produk di Marketplace, Perusahaan Harus Sesuaikan Strategi
Pemerintah resmi melarang perusahaan multi-level marketing (MLM) menjual produknya melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 yang diteken pada 15 Januari 2026. Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi sektor perdagangan dan menghindari praktik bisnis yang tidak transparan.
Larangan ini menunjukkan pergeseran signifikan dalam cara perusahaan MLM beroperasi. Dengan aturan baru, perusahaan yang telah memiliki izin usaha di bidang penjualan langsung dilarang menjual barang melalui saluran distribusi tidak langsung atau marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa produk MLM tetap dipasarkan melalui sistem jaringan yang telah diatur secara khusus.
Mengapa MLM Dianggap Tidak Cocok dengan Marketplace?

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan, larangan ini bukanlah hal baru. Namun, PP 3/2026 memberikan penegasan lebih kuat terkait kebijakan tersebut. Iqbal menjelaskan bahwa ada dua jenis perdagangan, yaitu perdagangan tidak langsung dan perdagangan langsung. Di Indonesia, perdagangan langsung sering dikaitkan dengan sistem MLM.
“Perdagangan langsung itu dari distributor bisa langsung kepada konsumen akhir. Nah, di Indonesia yang disebut perdagangan langsung itu multi-level marketing,” ujarnya.
Iqbal menekankan bahwa penjualan melalui marketplace bertentangan dengan karakteristik perdagangan langsung. Pasalnya, marketplace memungkinkan konsumen membeli produk tanpa melalui jaringan penjual atau distributor resmi. Hal ini dinilai dapat merugikan sistem bisnis MLM sendiri.
Dampak Aturan Baru bagi Perusahaan MLM

Aturan ini akan berdampak besar pada perusahaan MLM yang selama ini menggunakan platform e-commerce sebagai saluran utama penjualan. Dengan larangan ini, perusahaan harus mencari alternatif lain untuk memasarkan produk mereka. Beberapa opsi yang mungkin dilakukan antara lain:
- Membuat situs web resmi untuk menjual produk
- Mengandalkan jaringan pemasaran yang sudah ada
- Mengadakan event offline atau promosi langsung
Selain itu, pemerintah juga menegaskan larangan penggunaan skema piramida dalam pembentukan jaringan pemasaran MLM. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik bisnis yang tidak adil dan merugikan para peserta.
Komentar dari Pengusaha MLM

Beberapa pengusaha MLM menyambut aturan ini dengan campuran harapan dan kekhawatiran. Sebagian dari mereka berpikir bahwa aturan ini akan meningkatkan kredibilitas industri MLM di Indonesia. Namun, beberapa lainnya khawatir akan kesulitan dalam menyesuaikan strategi bisnis.
“Kami akan terus beradaptasi dengan aturan yang ada. Kami percaya bahwa dengan regulasi yang lebih jelas, industri MLM akan semakin berkembang,” ujar salah satu pemilik perusahaan MLM.
Langkah Pemerintah untuk Melindungi Konsumen
Selain melarang MLM menjual produk di marketplace, pemerintah juga berkomitmen untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak transparan. Dengan aturan ini, konsumen akan lebih mudah membedakan antara penjualan langsung dan penjualan melalui marketplace.
Iqbal menambahkan bahwa larangan ini juga bertujuan untuk melindungi perusahaan MLM sendiri. “Pihak yang dirugikan itu justru perusahaan multi-level marketing sendiri, karena mereka investasi di tenaga pemasaran atau distributor-distributornya,” ujarnya.
FAQ

Apa yang dimaksud dengan MLM?
MLM adalah sistem penjualan langsung yang melibatkan jaringan pemasaran yang saling mengundang orang lain untuk bergabung.
Mengapa pemerintah melarang MLM di marketplace?
Karena penjualan melalui marketplace bertentangan dengan karakteristik perdagangan langsung. Marketplace memungkinkan konsumen membeli produk tanpa melalui jaringan penjual resmi.
Apa dampak aturan ini bagi perusahaan MLM?
Perusahaan MLM harus mencari alternatif lain untuk memasarkan produk, seperti membuat situs web resmi atau mengandalkan jaringan pemasaran yang sudah ada.
Apakah aturan ini baru?
Tidak. Aturan ini sudah diberlakukan sejak dulu, namun kini dipertegas kembali melalui PP 3/2026.
Bagaimana reaksi perusahaan MLM terhadap aturan ini?
Banyak perusahaan MLM menyambut aturan ini dengan harapan bahwa regulasi yang lebih jelas akan meningkatkan kredibilitas industri.
Kesimpulan
Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah tentang larangan MLM menjual produk di marketplace menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat regulasi sektor perdagangan. Dengan aturan ini, diharapkan industri MLM dapat beroperasi lebih transparan dan adil. Bagi perusahaan MLM, ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk beradaptasi dan berkembang.










