Pemilik Kendaraan Bisa Ajukan Pengurangan Pajak, Ini Cara dan Syaratnya
Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta kini memiliki kesempatan untuk mengajukan pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai kondisi kendaraan yang dimiliki. Aturan ini berlaku khusus di wilayah Ibu Kota dan diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025. Proses pengajuan bisa dilakukan secara mandiri atau bahkan otomatis dalam beberapa kondisi tertentu.
Kategori Kendaraan yang Bisa Diajukan Pengurangan PKB
Terdapat tiga kategori utama kendaraan bermotor yang dapat diajukan untuk mendapatkan pengurangan pajak. Pertama, kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan di jalan raya selama lebih dari enam bulan. Kedua, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan serta bersifat nonkomersial. Ketiga, kendaraan dengan nilai pasar yang lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah.
Besaran Pengurangan Pajak Berbeda-Beda
Besaran pengurangan pajak menyesuaikan kondisi kendaraan. Untuk kendaraan rusak berat dan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sosial nonkomersial, besaran pengurangan mencapai 50 persen dari PKB terutang. Sementara itu, pengurangan untuk kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB dihitung berdasarkan nilai pasar aktual kendaraan tersebut.
Pengurangan Pajak Secara Otomatis

Selain melalui permohonan, pengurangan PKB juga bisa diberikan secara jabatan alias otomatis. Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan yang mengajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan. Pengurangan dilakukan secara proporsional sesuai sisa masa pajak yang belum dilalui.
Persyaratan dan Dokumen Pendukung
Untuk mengajukan pengurangan pajak, pemilik kendaraan perlu memenuhi beberapa syarat. Pertama, fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor. Kedua, dokumen, data, atau keterangan pendukung yang menunjukkan kondisi kendaraan sesuai alasan permohonan. Pemenuhan persyaratan ini sangat penting agar proses pengajuan berjalan lancar.
FAQ
Apa saja kategori kendaraan yang bisa diajukan pengurangan pajak?
Kendaraan rusak berat, kendaraan untuk kepentingan sosial nonkomersial, dan kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB.
Bagaimana besaran pengurangan pajak?
Pengurangan sebesar 50 persen untuk kendaraan rusak dan sosial nonkomersial. Untuk kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB, pengurangan dihitung berdasarkan nilai pasar aktual.
Apakah ada pengurangan pajak secara otomatis?
Ya, jika kendaraan mengajukan mutasi keluar DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan.
Apa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan?
Fotokopi STNK, faktur pembelian, dan dokumen pendukung lainnya.
Bagaimana cara mengajukan pengurangan pajak?
Pemilik kendaraan bisa mengajukan secara mandiri ke Kantor Samsat setempat atau mengikuti aturan pengurangan otomatis.
Penutup
Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta kini memiliki peluang untuk mengajukan pengurangan pajak sesuai kondisi kendaraan. Dengan memahami ketentuan dan persyaratan yang berlaku, proses pengajuan bisa dilakukan dengan mudah dan efisien. Langkah ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam sistem perpajakan yang adil dan transparan.












