Kepastian Hukum: Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tetapkan Wali Anak Mpok Alpa
Kasus perwalian anak mendiang selebriti Nina Carolina atau dikenal sebagai Mpok Alpa akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan secara resmi mengeluarkan putusan yang menetapkan Ajie Darmaji, suami mendiang, sebagai wali hukum tiga dari empat anak mereka yang masih di bawah umur. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kepentingan anak-anak setelah kematian tragis Mpok Alpa pada Agustus 2025.
Putusan ini juga mencakup penetapan ahli waris yang sah atas harta dan aset mendiang Mpok Alpa. Meski tidak menyentuh pembagian harta secara detail, keputusan ini memberikan kejelasan hukum bagi keluarga dan pihak terkait.
Putusan PA Jaksel Mengabulkan Permohonan Ajie Darmaji
Permohonan Ajie Darmaji untuk menjadi wali resmi ketiga anaknya yang masih berada di bawah umur telah diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini memberinya hak untuk melakukan perbuatan hukum atas nama dan mewakili anak-anak tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sementara itu, anak pertama Mpok Alpa, Sherly, tidak masuk dalam daftar perwalian karena dianggap sudah dewasa. Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, hal ini disebabkan oleh usia Sherly yang dinilai cukup matang untuk tidak memerlukan wali.
“Yang perempuan [Sherly] mungkin sudah dewasa makanya tidak ditunjuk wali dia. Enggak ada dalam perwalian,” ujar Dede Rika. “Tapi di perwaliannya tidak ada yang anak perempuan ini. Berarti sudah dewasa dia.”
Ahli Waris Mendiang Mpok Alpa Ditetapkan

Selain menetapkan wali anak, pengadilan juga menetapkan siapa saja yang memiliki hak sebagai ahli waris atas harta dan aset mendiang Mpok Alpa. Dalam putusan tersebut, ahli waris yang sah adalah suami, yaitu Ajie Darmaji, serta empat anaknya—tiga laki-laki dan satu perempuan.
Dede Rika menegaskan bahwa putusan ini hanya bertujuan untuk menetapkan daftar ahli waris, bukan untuk mengatur pembagian harta secara rinci. “Tidak (mengatur pembagian harta), hanya untuk penetapan ahli waris. Jadi, hanya yang ditetapkan hanya ahli warisnya saja,” jelasnya.
Alasan Ajie Darmaji Ajukan Perwalian

Meskipun secara hukum, hak asuh anak otomatis jatuh kepada ayah kandung, Ajie Darmaji tetap mengajukan permohonan penetapan perwalian. Kuasa hukumnya, Zaki R. Mosabasa, menjelaskan bahwa banyak kebutuhan anak yang memerlukan persetujuan wali secara hukum, seperti urusan pendidikan.
“Anak-anak masih belum cukup umur untuk mengurus sendiri beberapa hal, termasuk pendidikan dan administrasi lainnya,” ujar Zaki. “Maka dari itu, kami mengajukan permohonan penetapan perwalian agar semua kebutuhan anak dapat diatur dengan baik.”
Latar Belakang Kematian Mpok Alpa
Mpok Alpa meninggal dunia pada Jumat, 15 Agustus 2025, di usia 38 tahun. Ia menghembuskan napas terakhir setelah bertahun-tahun melawan kanker yang selama ini dirahasiakan dari publik. Kabar kematian mendiang selebriti ini langsung menyebar cepat di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Sejak kematian tersebut, keluarga dan kerabat mulai mengambil langkah-langkah hukum untuk menjaga kepentingan anak-anak dan aset yang dimiliki. Putusan PA Jaksel ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses tersebut.
Pertanyaan Umum

Apa yang dimaksud dengan perwalian anak?
Perwalian anak adalah status hukum yang diberikan kepada seseorang (biasanya orang tua) untuk mengurus dan melindungi kepentingan anak yang masih di bawah umur.
Apakah semua anak Mpok Alpa ditetapkan sebagai ahli waris?
Ya, empat anak Mpok Alpa, termasuk Sherly, ditetapkan sebagai ahli waris. Namun, Sherly tidak masuk dalam perwalian karena dianggap sudah dewasa.
Bagaimana proses penetapan ahli waris dilakukan?
Proses penetapan ahli waris dilakukan melalui sidang pengadilan. Hak ahli waris ditentukan berdasarkan hukum dan hubungan keluarga.
Apa tujuan dari permohonan perwalian anak?
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur dapat diurus secara hukum dan mendapatkan perlindungan.
Apakah pengadilan mengatur pembagian harta warisan?
Tidak, pengadilan hanya menetapkan siapa yang memiliki hak sebagai ahli waris, bukan bagaimana harta dibagi.
Penutup
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terhadap kasus perwalian dan ahli waris Mpok Alpa merupakan langkah penting dalam menjaga kepentingan hukum keluarga. Dengan penjelasan yang jelas dan transparan, keputusan ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi semua pihak terkait. Semoga keluarga Mpok Alpa bisa melewati masa sulit ini dengan tenang dan aman.












